Sunan an-Nasai Hadits 311 - Berlebihan dalam Tayamum Karena Junub
Cukupnya Tayamum Bagi Musafir yang Sedang Junub
Sunan an-Nasai : 311
Sunan an-NasaiNomor Hadis 311
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدِ بْنِ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ نَاجِيَةَ بْنِ خُفَافٍ عَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ قَالَ أَجْنَبْتُ وَأَنَا فِي الْإِبِلِ فَلَمْ أَجِدْ مَاءً فَتَمَعَّكْتُ فِي التُّرَابِ تَمَعُّكَ الدَّابَّةِ فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرْتُهُ بِذَلِكَ فَقَالَ إِنَّمَا كَانَ يَجْزِيكَ مِنْ ذَلِكَ التَّيَمُّمُ
'Ammar bin Yasir Diriwayatkan dari:
Aku pernah junub dan aku di atas unta. Aku tidak mendapatkan air, maka aku lalu berguling-guling di debu seperti hewan yang sedang berguling-guling. Kemudian aku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengabarkan hal tersebut kepada beliau. Beliau kemudian bersabda: "Cukuplah bagimu bertayamum."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Debu yang diusapkan saat melakukan tayamum karena alasan junub tidak harus dibalurkan ke seluruh organ tubuh.
- Sikap tidak tahu dalam menjalankan suatu amalan agama dimaafkan selama seseorang mau bertanya dan kembali pada syariat setelahnya.
- Tayamum adalah simbol dari rahmat dan toleransi besar syariat Islam bagi penganutnya saat berada dalam kondisi darurat.
