Sunan an-Nasai Hadits 3157 - Perintah Menikah dan Meredam Hawa Nafsu
Menikah atau Berpuasa: Cara Islam Mengendalikan Hasrat
Sunan an-Nasai : 3157
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3157
أَخْبَرَنِي هَارُونُ بْنُ إِسْحَقَ الْهَمْدَانِيُّ الْكُوفِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمُحَارِبِيُّ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ وَالْأَسْوَدُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ الْأَسْوَدُ فِي هَذَا الْحَدِيثِ لَيْسَ بِمَحْفُوظٍ
Abdullah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada kami: "Barang siapa diantara kalian yang memiliki kemampuan maka hendaknya ia menikah, dan barang siapa yang belum mampu maka hendaknya ia berpuasa, karena sesungguhnya itu adalah pengekang baginya." Abu Abdur Rahman berkata: Al Aswad dalam hadits ini tidaklah dikenal.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kemampuan untuk memberikan nafkah serta kesiapan secara fisik merupakan bekal penting sebelum melangkah ke pernikahan.
- Islam menutup rapat pintu maksiat dan sebaliknya membuka lebar pintu yang halal lewat pernikahan.
- Puasa bukan sekadar untuk menahan lapar dan haus, tapi juga bertindak sebagai tameng tangguh mengendalikan hawa nafsu.
