Sunan an-Nasai Hadits 3169 - Mempertimbangkan Usia dalam Pernikahan
Pentingnya Kesetaraan Usia dan Kesiapan Menikah Menurut Hadits
Sunan an-Nasai : 3169
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3169
أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ حُرَيْثٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى عَنْ الْحُسَيْنِ بْنِ وَاقِدٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ خَطَبَ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَاطِمَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّهَا صَغِيرَةٌ فَخَطَبَهَا عَلِيٌّ فَزَوَّجَهَا مِنْهُ
Telah mengkhabarkan kepada kami [Al Husain bin Huraits], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Fadhl bin Musa] dari [Al Husain bin Waqid] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [ayahnya], ia berkata: Abu Bakar dan Umar radliallahu 'anhuma melamar Fathimah, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya ia masih kecil, " lalu Ali melamarnya dan beliau menikahkannya dengan Ali.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seorang wali berhak dan diperbolehkan menolak lamaran demi kebaikan serta kesiapan anak perempuannya.
- Perbedaan usia yang dinilai terlalu jauh dapat menjadi pertimbangan sah dalam menolak sebuah lamaran pernikahan.
- Memilih pasangan yang memiliki kesetaraan dalam hal usia dapat membantu pernikahan berjalan lebih harmonis.
