Hadis 3221

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3221

أَخْبَرَنَا عُثْمَانُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْحَجَّاجِ قَالَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَكَحَ مَيْمُونَةَ وَهُوَ مُحْرِمٌ جَعَلَتْ أَمْرَهَا إِلَى الْعَبَّاسِ فَأَنْكَحَهَا إِيَّاهُ

Telah mengabarkan kepada kami [Usman bin Abdullah], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Al Hajjaj], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atho`] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menikahi Maimunah dan beliau sedang berihram. Maimunah menyerahkan urusannya kepada Ibnu Abbas, kemudian ia menikahkannya dengan beliau.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami