Hadis 3223
Sunan an-Nasai : 3223
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3223
أَخْبَرَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْنٌ قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ ابْنِ الْقَاسِمِ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ نُبَيْهِ بْنِ وَهْبٍ أَنَّ أَبَانَ بْنَ عُثْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكِحُ وَلَا يَخْطُبُ
Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Abdullah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'n], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik] serta [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, dari [Ibnu Al Qasim], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Nafi'] dari [Nubaih bin Wahb] bahwa [Aban bin Usman] berkata: saya mendengar [Usman bin Affan] radliallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang yang sedang berihram tidak boleh menikah dan menikahkan serta meminang."
