Sunan an-Nasai Hadits 3229 - Menunaikan Syarat Pernikahan
Kewajiban Suami Menunaikan Syarat Akad Pernikahan
Sunan an-Nasai : 3229
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3229
أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ حَمَّادٍ قَالَ أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ أَبِي الْخَيْرِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ أَحَقَّ الشُّرُوطِ أَنْ يُوَفَّى بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ
'Uqbah bin 'Amir Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Syarat yang paling berhak kau tunaikan adalah yang karenanya kamu menghalalkan kemaluan (Mahar)."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Suami memiliki kewajiban mutlak untuk memenuhi mahar dan janji pernikahan yang telah disepakati.
- Syarat di dalam akad pernikahan memiliki kedudukan yang sangat kuat dan sakral dalam hukum Islam.
- Hubungan suami istri menjadi halal dan diberkahi hanya jika syarat-syarat syar'i telah dipenuhi dengan jujur.
