Hadis 3230

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3230

أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ تَمِيمٍ قَالَ سَمِعْتُ حَجَّاجًا يَقُولُ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي أَيُّوبَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ أَنَّ أَبَا الْخَيْرِ حَدَّثَهُ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ أَحَقَّ الشُّرُوطِ أَنْ يُوَفَّى بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ

Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin Tamim], ia berkata: saya pernah mendengar [Hajjaj] berkata: [Ibnu Juraij]: telah mengabarkan kepadaku [Sa'id bin Ayyub] dari [Yazid bin Abi Habib] bahwa [Abu Al Khair] telah menceritakan kepadanya dari ['Alqamah bin 'Amir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Syarat yang paling berhak ditunaikan adalah yang dapat menghalalkan kemaluan."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami