Sunan an-Nasai Hadits 3231 - Aturan Rujuk Setelah Talak Tiga
Ketentuan Rujuk bagi Wanita yang Mengalami Talak Tiga
Sunan an-Nasai : 3231
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3231
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ جَاءَتْ امْرَأَةُ رِفَاعَةَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ رِفَاعَةَ طَلَّقَنِي فَأَبَتَّ طَلَاقِي وَإِنِّي تَزَوَّجْتُ بَعْدَهُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الزَّبِيرِ وَمَا مَعَهُ إِلَّا مِثْلُ هُدْبَةِ الثَّوْبِ فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ لَعَلَّكِ تُرِيدِينَ أَنْ تَرْجِعِي إِلَى رِفَاعَةَ لَا حَتَّى يَذُوقَ عُسَيْلَتَكِ وَتَذُوقِي عُسَيْلَتَهُ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Telah datang isteri Rifa'ah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian berkata: Rifa'ah menceraikanku sama sekali, setelah itu saya menikah dengan Abdur Rahman bin Az Zubair dan ia tidak memiliki kemampuan kecuali seperti ujung baju. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tertawa dan bersabda: "Kemungkinan engkau ingin kembali kepada Rifa'ah ataukah tidak, hingga ia merasakan kenikmatanmu dan engkau merasakan kenikmatannya?."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Wanita yang telah ditalak tiga tidak bisa rujuk dengan suami pertama hingga ia menikah lagi dan berhubungan badan dengan suami baru.
- Hubungan intim atau percampuran fisik dalam pernikahan kedua adalah syarat mutlak, bukan sekadar melangsungkan akad demi menggugurkan talak.
- Islam mencegah permainan atau kecurangan dalam perceraian dengan menetapkan aturan talak yang sangat tegas.
