Hadis 3264
Sunan an-Nasai : 3264
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3264
أَخْبَرَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنْبَأَنَا مَعْنٌ قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ أَفْلَحُ أَخُو أَبِي الْقُعَيْسِ يَسْتَأْذِنُ عَلَيَّ وَهُوَ عَمِّي مِنْ الرَّضَاعَةِ فَأَبَيْتُ أَنْ آذَنَ لَهُ حَتَّى جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ ائْذَنِي لَهُ فَإِنَّهُ عَمُّكِ قَالَتْ عَائِشَةُ وَذَلِكَ بَعْدَ أَنْ نَزَلَ الْحِجَابُ
Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Abdullah] telah memberitakan kepada kami [Ma'n], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari [Aisyah], ia berkata: Aflah saudara Abu Al Qu'ais meminta izin kepadaku dan ia adalah pamanku sepersusuan, lalu saya menolak untuk memberikan izin kepadanya hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang dan saya beritahukan kepadanya. Kemudian beliau bersabda: "Izinkanlah dia, sungguh ia adalah pamanmu." Aisyah berkata: dan hal tersebut setelah turun ayat hijab.
