Sunan an-Nasai Hadits 3269 - Keringanan Menjadi Mahram Susuan
Hadis Tentang Keringanan (Rukhsah) Susuan Mahram untuk Salim
Sunan an-Nasai : 3269
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3269
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ يَحْيَى أَبُو الْوَزِيرِ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي سُلَيْمَانُ عَنْ يَحْيَى وَرَبِيعَةُ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ امْرَأَةَ أَبِي حُذَيْفَةَ أَنْ تُرْضِعَ سَالِمًا مَوْلَى أَبِي حُذَيْفَةَ حَتَّى تَذْهَبَ غَيْرَةُ أَبِي حُذَيْفَةَ فَأَرْضَعَتْهُ وَهُوَ رَجُلٌ قَالَ رَبِيعَةُ فَكَانَتْ رُخْصَةً لِسَالِمٍ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan isteri Abu Hudzaifah untuk menyusui Salim maula Abu Hudzaifah hingga hilang kecemburuan Abu Hudzaifah, ia menyusuinya sedang ia adalah laki-laki dewasa. Rabi'ah berkata: hal tersebut merupakan keringanan bagi Salim.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Keringanan hukum (rukhsah) terkadang diberikan untuk kasus tertentu yang darurat.
- Susuan dapat menjadi sebab terjalinnya hubungan kemahraman.
- Pentingnya memahami konteks sebuah kejadian agar tidak salah mengambil kesimpulan hukum.
