Sunan an-Nasai Hadits 3276 - Menunda Kehamilan Karena Menyusui
Hukum Melakukan Senggama Terputus Saat Istri Menyusui
Sunan an-Nasai : 3276
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3276
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ عَنْ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي الْفَيْضِ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مُرَّةَ الزُّرَقِيَّ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الزُّرَقِيِّ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْعَزْلِ فَقَالَ إِنَّ امْرَأَتِي تُرْضِعُ وَأَنَا أَكْرَهُ أَنْ تَحْمِلَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ مَا قَدْ قُدِّرَ فِي الرَّحِمِ سَيَكُونُ
Abu Sa'id Az Zuraqi Diriwayatkan dari:
Terdapat seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai 'uzlah (mengeluarkan mani di luar rahim). Ia berkata: Sesungguhnya isteri saya sedang menyusui dan saya tidak ingin ia hamil. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya apa yang telah ditakdirkan di dalam rahim akan terjadi."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Suami diperbolehkan mencari cara agar istrinya tidak hamil lagi demi menjaga kelancaran menyusui.
- Ikhtiar tetap harus diiringi dengan keyakinan penuh kepada takdir pembentukan janin di rahim.
- Konsultasi mengenai urusan biologis dan keluarga kepada ahli agama bukanlah sesuatu yang dilarang.
