Sunan an-Nasai Hadits 3275 - Hukum Mengeluarkan Mani di Luar Rahim

Penjelasan Nabi Tentang Azl dan Takdir Penciptaan Manusia

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3275

أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ وَحُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ قَالَا حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ بِشْرِ بْنِ مَسْعُودٍ وَرَدَّ الْحَدِيثَ حَتَّى رَدَّهُ إِلَى أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ ذُكِرَ ذَلِكَ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَمَا ذَاكُمْ قُلْنَا الرَّجُلُ تَكُونُ لَهُ الْمَرْأَةُ فَيُصِيبُهَا وَيَكْرَهُ الْحَمْلَ وَتَكُونُ لَهُ الْأَمَةُ فَيُصِيبُ مِنْهَا وَيَكْرَهُ أَنْ تَحْمِلَ مِنْهُ قَالَ لَا عَلَيْكُمْ أَنْ لَا تَفْعَلُوا فَإِنَّمَا هُوَ الْقَدَرُ

Abu Sa'id Al Khudri Diriwayatkan dari:

Hal tersebut disebutkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau bersabda: "Apakah ini?" terdapat seorang laki-laki yang memiliki isteri kemudian ia menggaulinya dan tidak menginginkan kehamilan, dan ia memiliki seorang sahaya wanita, kemudian ia menggaulinya dan tidak menginginkan ia hamil. Beliau bersabda: "Tidak, kalian tidak boleh melakukannya sesungguhnya hal itu adalah taqdir."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Melakukan azl untuk mencegah kehamilan diperbolehkan sebagai sebuah ikhtiar alami.
  • Segala bentuk usaha manusia tidak akan mampu mengubah takdir yang telah Allah tetapkan.
  • Hadis ini menunjukkan kelonggaran syariat dalam hal merencanakan keluarga bagi pasangan suami istri.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami