Sunan an-Nasai Hadits 330 - Kesucian Air Laut dalam Islam
Hukum Berwudhu dengan Air Laut Saat Berlayar
Sunan an-Nasai : 330
Sunan an-NasaiNomor Hadis 330
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ سُلَيْمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَلَمَةَ أَنَّ الْمُغِيرَةَ بْنَ أَبِي بُرْدَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنْ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ مِنْ مَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Seseorang bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, 'Wahai Rasulullah, kami mengarungi lautan dengan kapal dan kami hanya membawa air sedikit. Bila kami berwudlu dengannya, maka kami akan kehausan. Jadi apakah kami boleh berwudlu dengan air laut? Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Air yang berada di lautan sangat suci kualitasnya dan sangat sah dimanfaatkan sebagai sarana wudhu.
- Segala bangkai atau binatang yang hidup di air laut dijamin kehalalannya untuk dikonsumsi para musafir.
- Agama memberikan keleluasaan pada saat genting agar musafir laut tidak perlu membuang persediaan minum tawarnya.
