Sunan an-Nasai Hadits 329 - Larangan Mandi Junub di Air Tergenang
Mengapa Dilarang Mandi Junub di Air yang Tidak Mengalir?
Sunan an-Nasai : 329
Sunan an-NasaiNomor Hadis 329
أَخْبَرَنَا الْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ ابْنِ وَهْبٍ عَنْ عَمْرٍو وَهُوَ ابْنُ الْحَارِثِ عَنْ بُكَيْرٍ أَنَّ أَبَا السَّائِبِ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian mandi junub pada air yang tergenang (tidak mengalir)."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dilarang keras membasuh sekujur tubuh untuk mandi wajib di genangan air diam demi menjaga kualitasnya.
- Larangan ini berfungsi melindungi kepentingan umum agar fasilitas air bersama tidak berubah kotor akibat mandi berendam.
- Cara thaharah yang baik adalah menciduk genangan air sedikit demi sedikit ke tempat lain agar sisa sumber genangan selalu jernih.
