Sunan an-Nasai Hadits 3342 - Definisi Talak Sunnah
Definisi Talak Sunnah yang Tepat Agar Perceraian Sesuai Syariat
Sunan an-Nasai : 3342
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3342
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ طَلَاقُ السُّنَّةِ أَنْ يُطَلِّقَهَا طَاهِرًا فِي غَيْرِ جِمَاعٍ
Abdullah Diriwayatkan dari:
Menceraikan yang sunnah adalah menceraikannya ketika ia dalam keadaan suci belum digauli.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam mempersempit ruang lingkup penjatuhan cerai agar tidak diucapkan sembarangan oleh pihak suami.
- Sangat diwajibkan bagi muslim untuk belajar ilmu seputar pernikahan dan perceraian demi menghindari kesalahan hukum.
- Menjatuhkan talak di kala istri suci dan belum digauli mempermudah istri menetapkan awal waktu tunggu secara pasti.
