Sunan an-Nasai Hadits 3342 - Definisi Talak Sunnah

Definisi Talak Sunnah yang Tepat Agar Perceraian Sesuai Syariat

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3342

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ طَلَاقُ السُّنَّةِ أَنْ يُطَلِّقَهَا طَاهِرًا فِي غَيْرِ جِمَاعٍ

Abdullah Diriwayatkan dari:

Menceraikan yang sunnah adalah menceraikannya ketika ia dalam keadaan suci belum digauli.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Islam mempersempit ruang lingkup penjatuhan cerai agar tidak diucapkan sembarangan oleh pihak suami.
  • Sangat diwajibkan bagi muslim untuk belajar ilmu seputar pernikahan dan perceraian demi menghindari kesalahan hukum.
  • Menjatuhkan talak di kala istri suci dan belum digauli mempermudah istri menetapkan awal waktu tunggu secara pasti.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami