Sunan an-Nasai Hadits 3341 - Langkah Talak Sunnah
Tata Cara Talak Sunnah Secara Bertahap Sesuai Syariat Islam
Sunan an-Nasai : 3341
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3341
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ قَالَ طَلَاقُ السُّنَّةِ تَطْلِيقَةٌ وَهِيَ طَاهِرٌ فِي غَيْرِ جِمَاعٍ فَإِذَا حَاضَتْ وَطَهُرَتْ طَلَّقَهَا أُخْرَى فَإِذَا حَاضَتْ وَطَهُرَتْ طَلَّقَهَا أُخْرَى ثُمَّ تَعْتَدُّ بَعْدَ ذَلِكَ بِحَيْضَةٍ قَالَ الْأَعْمَشُ سَأَلْتُ إِبْرَاهِيمَ فَقَالَ مِثْلَ ذَلِكَ
Abdullah Diriwayatkan dari:
Mencerai yang sesuai sunnah yaitu mencerai ketika ia dalam keadaan suci dan belum dilakukan jima', jika ia haid lalu suci, maka ia menceraikannya kedua kalinya, jika ia haid dan bersuci maka ia menceraikan ketiga kalinya, kemudian ia menunggu masa iddah setelah itu dengan sekali haid. Al A'masy berkata saya bertanya kepada Ibrahim, dan ia berkata seperti itu.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Talak sunnah sengaja memberi jeda waktu panjang supaya suami mempertimbangkan ulang dan menarik ucapan cerainya.
- Sangat terlarang menjatuhkan kata talak tiga secara langsung di satu waktu; perpisahan harus secara bertahap.
- Menahan diri dan bersabar menyelesaikan masalah sangat ditekankan dibanding terburu-buru menghancurkan rumah tangga.
