Sunan an-Nasai Hadits 3340 - Tafsir Talak Awal Iddah
Penjelasan Ibnu Abbas Mengenai Talak di Awal Masa Iddah
Sunan an-Nasai : 3340
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3340
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْحَكَمِ قَالَ سَمِعْتُ مُجَاهِدًا يُحَدِّثُهُ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ فِي قَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ { يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمْ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ } قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قُبُلِ عِدَّتِهِنَّ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam], ia berkata: saya pernah mendengar Ibnu Abbas menceritakan kepada [Mujahid] tentang firman Allah Azza wa Jalla: Hai Nabi jika engkau menceraikan istri-istrimu maka hendaknya engkau ceraikan mereka pada waktu mereka mendapati iddahnya, [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu berkata: yaitu pada awal 'iddahnya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pandangan dan pemahaman para sahabat sangat dibutuhkan untuk memperjelas maksud hukum dalam Al-Qur'an.
- Ucapan perpisahan harus dilakukan di momen yang pas agar hitungan bulan iddah dapat berjalan tanpa keraguan.
- Agama melarang mengulur waktu secara sengaja demi memberatkan kehidupan wanita usai diceraikan.
