Sunan an-Nasai Hadits 3351 - Ketentuan Gugurnya Hak Tempat Tinggal Akibat Talak Tiga

Ketentuan Gugurnya Hak Tempat Tinggal Akibat Talak Tiga

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3351

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ سَلَمَةَ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُطَلَّقَةُ ثَلَاثًا لَيْسَ لَهَا سُكْنَى وَلَا نَفَقَةٌ

Fathimah binti Qais Diriwayatkan dari:

Seorang wanita yang diceraikan tiga kali tidak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Hukum Islam telah menetapkan dengan ringkas bahwa talak tiga menggugurkan kewajiban nafkah dari suami.
  • Tidak ada kewajiban bagi mantan suami untuk menyediakan tempat tinggal setelah istrinya dijatuhi talak tiga.
  • Penegasan bahwa istri yang diceraikan mutlak sepenuhnya kehilangan hak-hak material dari ikatan pernikahan sebelumnya.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami