Sunan an-Nasai Hadits 3351 - Ketentuan Gugurnya Hak Tempat Tinggal Akibat Talak Tiga
Ketentuan Gugurnya Hak Tempat Tinggal Akibat Talak Tiga
Sunan an-Nasai : 3351
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3351
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ سَلَمَةَ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُطَلَّقَةُ ثَلَاثًا لَيْسَ لَهَا سُكْنَى وَلَا نَفَقَةٌ
Fathimah binti Qais Diriwayatkan dari:
Seorang wanita yang diceraikan tiga kali tidak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hukum Islam telah menetapkan dengan ringkas bahwa talak tiga menggugurkan kewajiban nafkah dari suami.
- Tidak ada kewajiban bagi mantan suami untuk menyediakan tempat tinggal setelah istrinya dijatuhi talak tiga.
- Penegasan bahwa istri yang diceraikan mutlak sepenuhnya kehilangan hak-hak material dari ikatan pernikahan sebelumnya.
