Sunan an-Nasai Hadits 3350 - Tidak Ada Hak Nafkah Bagi Wanita yang Ditalak Tiga
Tidak Ada Hak Nafkah Bagi Wanita yang Ditalak Tiga
Sunan an-Nasai : 3350
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3350
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ يَزِيدَ الْأَحْمَسِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا الشَّعْبِيُّ قَالَ حَدَّثَتْنِي فَاطِمَةُ بِنْتُ قَيْسٍ قَالَتْ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ أَنَا بِنْتُ آلِ خَالِدٍ وَإِنَّ زَوْجِي فُلَانًا أَرْسَلَ إِلَيَّ بِطَلَاقِي وَإِنِّي سَأَلْتُ أَهْلَهُ النَّفَقَةَ وَالسُّكْنَى فَأَبَوْا عَلَيَّ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ قَدْ أَرْسَلَ إِلَيْهَا بِثَلَاثِ تَطْلِيقَاتٍ قَالَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا النَّفَقَةُ وَالسُّكْنَى لِلْمَرْأَةِ إِذَا كَانَ لِزَوْجِهَا عَلَيْهَا الرَّجْعَةُ
Fathimah binti Qais Diriwayatkan dari:
Saya datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: saya adalah anak Ali Khalid, dan suamiku Fulan telah mengirimkan utusan kepadaku untuk menceraikanku, dan saya meminta nafkah dan tempat tinggal kepada keluarganya. Kemudian mereka menolak. Mereka berkata: wahai Rasulullah, sesungguhnya ia telah mengirimkan utusan kepadanya untuk mencerainya tiga kali.Fathimah berkata: kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya nafkah dan tempat tinggal untuk seorang wanita apabila suaminya memiliki hak untuk kembali kepadanya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Wanita yang telah ditalak tiga secara mutlak tidak lagi memiliki hak atas nafkah harian dari mantan suaminya.
- Fasilitas tempat tinggal juga tidak diwajibkan bagi wanita yang sudah tidak bisa dirujuk lagi.
- Hak nafkah dan tempat tinggal hanya dikhususkan bagi janda yang statusnya masih bisa dirujuk.
