Sunan an-Nasai Hadits 3359 - Dilarang Kembali ke Mantan Suami Jika Hanya Nikah Status Saja
Dilarang Kembali ke Mantan Suami Jika Hanya Nikah Status Saja
Sunan an-Nasai : 3359
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3359
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي الْقَاسِمُ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَجُلًا طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلَاثًا فَتَزَوَّجَتْ زَوْجًا فَطَلَّقَهَا قَبْلَ أَنْ يَمَسَّهَا فَسُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَحِلُّ لِلْأَوَّلِ فَقَالَ لَا حَتَّى يَذُوقَ عُسَيْلَتَهَا كَمَا ذَاقَ الْأَوَّلُ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Seorang laki-laki menceraikan isterinya tiga kali talak, kemudian ia menikah dengan suami yang lain, kemudian ia menceraikannya sebelum menyentuhnya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya apakah wanita tersebut halal bagi orang yang pertama? Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak, hingga ia merasakan kenikmatan wanita tersebut sebagaimana orang pertama merasakan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Syarat mutlak sahnya kembalinya wanita ke suami yang mencerainya tiga kali adalah harus disentuh atau digauli suami kedua.
- Pernikahan yang sebatas akad dan status dengan pria lain tidak melegalkan kembalinya ikatan pernikahan ke suami yang pertama.
- Ketetapan hukum ini dicatat dan disampaikan secara jelas oleh Aisyah agar tidak ada umat Islam yang bermain-main dengan agama.
