Sunan an-Nasai Hadits 3371 - Istri Pulang ke Keluarga
Ketaatan Ka'ab bin Malik Menjauhi Istrinya
Sunan an-Nasai : 3371
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3371
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَعْدَانَ بْنِ عِيسَى قَالَ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ أَعْيَنَ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْقِلٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ كَعْبٍ عَنْ عَمِّهِ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ كَعْبٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبِي كَعْبًا يُحَدِّثُ قَالَ أَرْسَلَ إِلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِلَى صَاحِبَيَّ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تَعْتَزِلُوا نِسَاءَكُمْ فَقُلْتُ لِلرَّسُولِ أُطَلِّقُ امْرَأَتِي أَمْ مَاذَا أَفْعَلُ قَالَ لَا بَلْ تَعْتَزِلُهَا وَلَا تَقْرَبْهَا فَقُلْتُ لِامْرَأَتِي الْحَقِي بِأَهْلِكِ فَكُونِي فِيهِمْ حَتَّى يَقْضِيَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَلَحِقَتْ بِهِمْ خَالَفَهُ مَعْمَرٌ
Ka'ab Diriwayatkan dari:
Rasulullah mengirimkan utusan kepadaku dan kepada kedua sahabatku, mengatakan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kalian agar menjauhi isteri -isteri kalian. Kemudian saya katakan kepada utusan tersebut: apakah saya mencerai isteriku atau apa yang saya lakukan?Ia berkata: tidak, melainkan engkau jauhi dan jangan engkau mendekatinya. Lalu saya katakan kepada isteriku: kembalilah kepada isterimu dan tinggallah bersama mereka hingga Allah 'azza wajalla memberikan keputusan. Maka iapun kembali kepada mereka.Ma'mar menyelisihi hadis tersebut.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seorang suami berhak memberikan arahan tempat tinggal bagi istrinya jika hal itu sejalan dengan ketaatan beragama.
- Hubungan suami istri bisa dihentikan sementara waktu sebagai bentuk hukuman tanpa harus berujung pada perceraian.
- Seorang mukmin harus selalu sabar dan optimis menanti jalan keluar dan keputusan terbaik dari Allah.
