Sunan an-Nasai Hadits 3370 - Menjauhi Bukan Berarti Cerai

Perintah Menjauhi Istri Bukan Berarti Talak

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3370

أَخْبَرَنَا يُوسُفُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ قَالَ حَدَّثَنِي عُقَيْلٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ كَعْبٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ كَعْبٍ قَالَ سَمِعْتُ كَعْبًا يُحَدِّثُ حَدِيثَهُ حِينَ تَخَلَّفَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ وَقَالَ فِيهِ إِذَا رَسُولُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِينِي وَيَقُولُ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُكَ أَنْ تَعْتَزِلَ امْرَأَتَكَ فَقُلْتُ أُطَلِّقُهَا أَمْ مَاذَا أَفْعَلُ قَالَ بَلْ اعْتَزِلْهَا وَلَا تَقْرَبْهَا وَأَرْسَلَ إِلَى صَاحِبَيَّ بِمِثْلِ ذَلِكَ فَقُلْتُ لِامْرَأَتِي الْحَقِي بِأَهْلِكِ وَكُونِي عِنْدَهُمْ حَتَّى يَقْضِيَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي هَذَا الْأَمْرِ خَالَفَهُمْ مَعْقِلُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ

Ka'ab Diriwayatkan dari:

Telah mengabarkan kepada kami [Yusuf bin Sa'id], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd], ia berkata: telah menceritakan kepadaku ['Uqail] dari [Ibnu Syihab], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Abdur Rahman bin Abdullah bin Ka'b] bahwa [Abdullah bin Ka'b] berkata: saya mendengar [Ka'ab] menceritakan peristiwanya ketika tertinggal dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada perang Tabuk, dan ia berkata mengenainya: tiba-tiba utusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang kepadaku dan berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkanmu agar menjauhi isterimu. Lalu saya katakan: saya menceraikannya atau apa yang saya lakukan?Ia berkata: melainkan jauhilah ia dan jangan engkau dekati. Dan beliau mengirim kepada kedua sahabatku dengan hal seperti itu. Kemudian saya katakan kepada isteri saya: kembalilah kepada keluargamu, dan tinggallah bersama mereka hingga Allah 'azza wajalla memberikan keputusan mengenai perkara ini.Ma'qil bin 'Ubaidullah menyelisihi mereka.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Pentingnya meminta kejelasan (tabayyun) ketika mendapat perintah yang bisa menimbulkan berbagai macam penafsiran.
  • Perempuan diperbolehkan pulang ke rumah orang tuanya atas perintah suami selama ada uzur yang dibenarkan.
  • Sikap sabar dalam menunggu keputusan dari Allah saat sedang menghadapi ujian atau masalah rumah tangga.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami