Sunan an-Nasai Hadits 3376 - Anak Kecil Bebas Hukuman
Keselamatan Athiyyah Al Qurazhi yang Belum Baligh
Sunan an-Nasai : 3376
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3376
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ عَطِيَّةَ الْقُرَظِيِّ قَالَ كُنْتُ يَوْمَ حُكْمِ سَعْدٍ فِي بَنِي قُرَيْظَةَ غُلَامًا فَشَكُّوا فِيَّ فَلَمْ يَجِدُونِي أَنْبَتُّ فَاسْتُبْقِيتُ فَهَا أَنَا ذَا بَيْنَ أَظْهُرِكُمْ
Muhammad bin Manshur Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abdul Malik bin 'Umair] dari ['Athiyyah Al Qurazhi], ia berkata: saya pada saat Sa'd memberikan hukum mengenai Bani Quraizhah adalah anak kecil, kemudian mereka meragukan diriku, dan mereka tidak mendapatiku telah tumbuh bulu kemaluannya, sehingga mereka membiarkanku, dan inilah saya berada diantara kalian.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pemeriksaan fisik diizinkan pada saat-saat tertentu yang sangat genting untuk menentukan status hukum seseorang.
- Hukum syariat selalu mendasarkan keputusannya pada bukti-bukti yang jelas dan bisa dibuktikan secara nyata.
- Keselamatan dari hukuman yang didapat oleh mereka yang belum mencapai batas usia taklif (terbebani hukum).
