Hadis 3377
Sunan an-Nasai : 3377
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3377
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَرَضَهُ يَوْمَ أُحُدٍ وَهُوَ ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ سَنَةً فَلَمْ يُجِزْهُ وَعَرَضَهُ يَوْمَ الْخَنْدَقِ وَهُوَ ابْنُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً فَأَجَازَهُ
Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengajukan kepadanya pada saat perang Uhud dan ia berumur empat belas tahun, maka beliau tidak memperbolehkannya, dan ia mengajukan kepadanya pada saat perang Khandaq dan ia berumur lima belas tahun, maka beliau memperbolehkannya.
