Hadis 3871
Sunan an-Nasai : 3871
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3871
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا شَرِيكٌ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْأَسْوَدِ قَالَ كَانَ عَمَّايَ يَزْرَعَانِ بِالثُّلُثِ وَالرُّبُعِ وَأَبِي شَرِيكَهُمَا وَعَلْقَمَةُ وَالْأَسْوَدُ يَعْلَمَانِ فَلَا يُغَيِّرَانِ
Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] telah memberitakan kepada kami [Syarik] dari [Abu Ishaq] dari [Abdur Rahman bin Al Aswad], dia berkata:"Dua orang pamanku bercocok tanam dengan mendapatkan sepertiga dan seperempat dan ayahku bekerjasama dengan keduanya, [Alqomah] dan [Al Aswad] mengetahui hal itu namun mereka tidak mengingkarinya."
