Sunan an-Nasai Hadits 3391 - Memilih Bertahan Bersama Suami

Memilih Bertahan Bersama Suami Tidak Dihitung Sebagai Talak

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3391

أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ الضَّعِيفُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ مُسْلِمٍ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ خَيَّرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاخْتَرْنَاهُ فَلَمْ يَعُدَّهَا عَلَيْنَا شَيْئًا

Aisyah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan pilihan kepada kami, maka kami memilih beliau, dan hal tersebut tidak terhitung sesuatupun atas kami.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Jika seorang istri dengan sadar memilih untuk tetap bersama suaminya setelah diberi pilihan cerai, maka tidak ada talak yang jatuh sedikit pun.
  • Jumlah batas maksimal kuota talak dalam rumah tangga Islam tidak berkurang akibat memberikan hak pilih yang tidak berujung perpisahan.
  • Tingginya cinta dan rasa setia istri-istri Nabi kepada Rasulullah melebihi segala tawaran dunia.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami