Sunan an-Nasai Hadits 3390 - Menawarkan Pilihan Bukan Perceraian
Apakah Memberi Pilihan Perceraian Langsung Menjatuhkan Talak?
Sunan an-Nasai : 3390
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3390
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ أَبِي الضُّحَى عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَدْ خَيَّرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نِسَاءَهُ أَفَكَانَ طَلَاقًا
Aisyah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan pilihan kepada para isterinya. Hal tersebut bukanlah penceraian.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menawarkan opsi berpisah kepada seorang istri tidak bisa secara otomatis dinilai sebagai jatuhnya talak.
- Kejelasan niat, ucapan, dan keputusan akhir dari kedua belah pihak sangat menentukan keabsahan talak dalam Islam.
- Menurut para ulama, memberikan hak pilih kepada istri memerlukan jawaban dan keputusan yang jelas untuk dapat menimbulkan dampak hukum perkawinan.
