Sunan an-Nasai Hadits 3389 - Ketentuan Hukum Hak Pilih Istri
Hukum Memberi Hak Pilih Kepada Istri Menurut Hadits Nabi
Sunan an-Nasai : 3389
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3389
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ صُدْرَانَ عَنْ خَالِدِ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا أَشْعَثُ وَهُوَ ابْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَدْ خَيَّرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نِسَاءَهُ فَلَمْ يَكُنْ طَلَاقًا
Aisyah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan pilihan kepada isteri-isterinya, dan hal itu bukanlah bukanlah pencerai.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Penegasan bahwa sekadar memberi tawaran pilihan kepada istri sama sekali belum membatalkan status ikatan pernikahan.
- Kedudukan seorang istri dalam Islam sangat diakui dan dihormati, termasuk hak mereka dalam menentukan sikap jika ditawari perpisahan.
- Pentingnya memperjelas status talak dalam perkataan agar tidak terjadi keraguan hukum dalam menjalankan rumah tangga.
