Sunan an-Nasai Hadits 3388 - Menawarkan Perceraian Bukanlah Talak
Penjelasan Hadits Bahwa Memberi Pilihan kepada Istri Bukan Berarti Cerai
Sunan an-Nasai : 3388
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3388
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَاصِمٍ قَالَ قَالَ الشَّعْبِيُّ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَدْ خَيَّرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نِسَاءَهُ فَلَمْ يَكُنْ طَلَاقًا
Aisyah Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Ashim], ia berkata: [Asy Sya'bi] berkata dari [Masruq] dari [Aisyah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan pilihan kepada para isterinya, dan hal tersebut bukanlah pencerai.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menawarkan hak pilih kepada istri dalam pernikahan tidaklah sama dengan mengucapkan kalimat talak.
- Jatuh atau tidaknya talak dalam kasus pemberian pilihan sangat bergantung pada keputusan akhir sang istri.
- Kita bisa melihat teladan dari para istri Nabi yang lebih mengutamakan agama dan kebersamaan dengan Rasulullah dibanding kebebasan dari pernikahan.
