Sunan an-Nasai Hadits 3387 - Hak Pilih Istri Bukanlah Talak
Hadits Tentang Memberi Pilihan Kepada Istri Bukanlah Talak Langsung
Sunan an-Nasai : 3387
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3387
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى هُوَ ابْنُ سَعِيدٍ عَنْ إِسْمَعِيلَ عَنْ عَامِرٍ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ خَيَّرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاخْتَرْنَاهُ فَهَلْ كَانَ طَلَاقًا
Aisyah Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya yaitu Ibnu Sa'id] dari [Isma'il] dari ['Amir] dari [Masruq] dari [Aisyah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan pilihan kepada kami, maka kami memilih beliau. Hal itu bukanlah pencerai?
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Memberikan hak pilih kepada istri untuk berpisah atau bertahan tidak bisa serta-merta dianggap sebagai jatuhnya talak.
- Pernikahan tetap utuh dan aman jika seorang istri diberi pilihan dan ia memilih untuk tetap bertahan dengan suaminya.
- Para istri Nabi memiliki kesetiaan luar biasa karena mereka lebih memilih hidup berdampingan dengan Rasulullah.
