Sunan an-Nasai Hadits 3387 - Hak Pilih Istri Bukanlah Talak

Hadits Tentang Memberi Pilihan Kepada Istri Bukanlah Talak Langsung

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3387

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى هُوَ ابْنُ سَعِيدٍ عَنْ إِسْمَعِيلَ عَنْ عَامِرٍ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ خَيَّرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاخْتَرْنَاهُ فَهَلْ كَانَ طَلَاقًا

Aisyah Diriwayatkan dari:

Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya yaitu Ibnu Sa'id] dari [Isma'il] dari ['Amir] dari [Masruq] dari [Aisyah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan pilihan kepada kami, maka kami memilih beliau. Hal itu bukanlah pencerai?

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Memberikan hak pilih kepada istri untuk berpisah atau bertahan tidak bisa serta-merta dianggap sebagai jatuhnya talak.
  • Pernikahan tetap utuh dan aman jika seorang istri diberi pilihan dan ia memilih untuk tetap bertahan dengan suaminya.
  • Para istri Nabi memiliki kesetiaan luar biasa karena mereka lebih memilih hidup berdampingan dengan Rasulullah.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami