Sunan an-Nasai Hadits 3398 - Status Suami Barirah Adalah Budak
Penjelasan Bahwa Suami Barirah Dahulu Adalah Seorang Budak
Sunan an-Nasai : 3398
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3398
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا الْمُغِيرَةُ بْنُ سَلَمَةَ قَالَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ رُومَانَ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ زَوْجُ بَرِيرَةَ عَبْدًا
Aisyah Diriwayatkan dari:
Dahulu suami Barirah adalah seorang sahaya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Keberhasilan meraih kemerdekaan akan banyak memberikan dampak besar pada berbagai aspek hukum kehidupan seseorang, secara khusus pada kelanjutan ikatan dan hak pernikahan yang dimilikinya.
- Adanya perbedaan status hukum pernikahan antara hamba sahaya dengan orang merdeka dalam hukum Islam memiliki penanganan fiqih tersendiri yang sangat mengedepankan asas keadilan.
- Agama Islam selalu menempatkan rasa kemanusiaan dan kebebasan hak wanita yang asalnya tidak berdaya menjadi individu yang dihormati pasca meraih kemerdekaannya.
