Sunan an-Nasai Hadits 342 - Mandi Junub Bersama Pasangan

Bolehkah Suami Istri Mandi Bersama dalam Satu Tempat Air?

Sunan an-NasaiNomor Hadis 342

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا كَانَتْ تَغْتَسِلُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْإِنَاءِ الْوَاحِدِ

Aisyah Diriwayatkan dari:

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Al-Laits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa ia pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam satu bejana.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Suami istri diperbolehkan secara syariat untuk mandi bersuci berdua mengambil dari satu bejana yang sama.
  • Hubungan rumah tangga dalam Islam sangat menjunjung kedekatan fisik dan kasih sayang di antara pasangan.
  • Tidak ada larangan saling berbagi atau bergantian air dengan pasangan halal untuk keperluan bersuci.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami