Sunan an-Nasai Hadits 342 - Mandi Junub Bersama Pasangan
Bolehkah Suami Istri Mandi Bersama dalam Satu Tempat Air?
Sunan an-Nasai : 342
Sunan an-NasaiNomor Hadis 342
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا كَانَتْ تَغْتَسِلُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْإِنَاءِ الْوَاحِدِ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Al-Laits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa ia pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam satu bejana.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Suami istri diperbolehkan secara syariat untuk mandi bersuci berdua mengambil dari satu bejana yang sama.
- Hubungan rumah tangga dalam Islam sangat menjunjung kedekatan fisik dan kasih sayang di antara pasangan.
- Tidak ada larangan saling berbagi atau bergantian air dengan pasangan halal untuk keperluan bersuci.
