Sunan an-Nasai Hadits 3439 - Panduan Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Hak Asuh Anak Jatuh Kepada Siapa? Penjelasan Hadis Nabi
Sunan an-Nasai : 3439
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3439
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي زِيَادٌ عَنْ هِلَالِ بْنِ أُسَامَةَ عَنْ أَبِي مَيْمُونَةَ قَالَ بَيْنَا أَنَا عِنْدَ أَبِي هُرَيْرَةَ فَقَالَ إِنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ فِدَاكَ أَبِي وَأُمِّي إِنَّ زَوْجِي يُرِيدُ أَنْ يَذْهَبَ بِابْنِي وَقَدْ نَفَعَنِي وَسَقَانِي مِنْ بِئْرِ أَبِي عِنَبَةَ فَجَاءَ زَوْجُهَا وَقَالَ مَنْ يُخَاصِمُنِي فِي ابْنِي فَقَالَ يَا غُلَامُ هَذَا أَبُوكَ وَهَذِهِ أُمُّكَ فَخُذْ بِيَدِ أَيِّهِمَا شِئْتَ فَأَخَذَ بِيَدِ أُمِّهِ فَانْطَلَقَتْ بِهِ
Abu Maimunah Diriwayatkan dari:
Saat aku bersama [Abu Hurairah], ia berkata: "Seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Ayah dan ibuku sebagai tebusanmu. Sesungguhnya suamiku ingin pergi membawa anakku, dan anak tersebut telah memberiku manfaat, ia membawakan aku air dari sumur Abu 'Anabah."Kemudian suaminya datang dan berkata: "Siapakah yang berselisih denganku mengenai anakku?" Kemudian beliau bersabda: "Wahai anak kecil, ini adalah ayahmu dan ini adalah ibumu. Gandenglah tangan salah seorang dari mereka yang engkau kehendaki." Kemudian anak tersebut menggandeng tangan ibunya, maka ia pun pergi bersamanya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam sangat memperhatikan perasaan dan kenyamanan mental anak pasca perceraian kedua orang tuanya.
- Anak yang sudah mulai mengerti atau dewasa dapat diberikan kebebasan untuk memilih ikut tinggal bersama ayah atau ibunya.
- Kasih sayang seorang anak sangat berarti, dan peran sekecil apa pun di dalam rumah sangat meringankan beban orang tuanya.
