Sunan an-Nasai Hadits 3459 - Batas Masa Iddah Wanita Hamil

Akhir Masa Iddah Bagi Wanita Hamil yang Ditinggal Mati Suami

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3459

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي دَاوُدُ بْنُ أَبِي عَاصِمٍ أَنَّ أَبَا سَلَمَةَ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَخْبَرَهُ قَالَ بَيْنَمَا أَنَا وَأَبُو هُرَيْرَةَ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ إِذْ جَاءَتْهُ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ تُوُفِّيَ عَنْهَا زَوْجُهَا وَهِيَ حَامِلٌ فَوَلَدَتْ لِأَدْنَى مِنْ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ مِنْ يَوْمِ مَاتَ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ آخِرُ الْأَجَلَيْنِ فَقَالَ أَبُو سَلَمَةَ أَخْبَرَنِي رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ سُبَيْعَةَ الْأَسْلَمِيَّةَ جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ تُوُفِّيَ عَنْهَا زَوْجُهَا وَهِيَ حَامِلٌ فَوَلَدَتْ لِأَدْنَى مِنْ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَأَمَرَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَتَزَوَّجَ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ وَأَنَا أَشْهَدُ عَلَى ذَلِكَ

Abu Salamah bin Abdurrahman Diriwayatkan dari:

Ketika aku dan [Abu Hurairah] bersama Ibnu Abbas, lalu ia didatangi oleh seorang wanita yang ditinggal mati suaminya, lalu empat bulan kemudian ia melahirkan. Ibnu Abbas lalu berkata: "Akhir dari dua masa 'iddah."Lalu Abu Salamah berkata: "Seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengabarkan kepadaku, bahwa Subai'ah Al Aslamiyah pernah menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Seorang wanita telah ditinggal suaminya dalam keadaan hamil, kemudian kurang dari empat bulan ia melahirkan?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian memerintahkan kepadanya untuk menikah." Abu Hurairah berkata: "Aku bersaksi atas hal tersebut."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Masa iddah wafat bagi wanita hamil akan gugur dan selesai tepat pada saat ia melahirkan kandungannya.
  • Rujukan utama dalam memutuskan perbedaan pendapat hukum adalah keputusan langsung dari Rasulullah.
  • Seorang wanita yang telah tuntas masa iddahnya diperbolehkan menurut syariat untuk segera menikah kembali.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami