Sunan an-Nasai Hadits 3466 - Mahar Istri Ditinggal Wafat
Hak Mahar dan Waris Bagi Istri yang Ditinggal Meninggal Suaminya Sebelum Digauli
Sunan an-Nasai : 3466
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3466
أَخْبَرَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً وَلَمْ يَفْرِضْ لَهَا صَدَاقًا وَلَمْ يَدْخُلْ بِهَا حَتَّى مَاتَ قَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ لَهَا مِثْلُ صَدَاقِ نِسَائِهَا لَا وَكْسَ وَلَا شَطَطَ وَعَلَيْهَا الْعِدَّةُ وَلَهَا الْمِيرَاثُ فَقَامَ مَعْقِلُ بْنُ سِنَانٍ الْأَشْجَعِيُّ فَقَالَ قَضَى فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَرْوَعَ بِنْتِ وَاشِقٍ امْرَأَةٍ مِنَّا مِثْلَ مَا قَضَيْتَ فَفَرِحَ ابْنُ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
Mahmud bin Ghailan Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Al Hubab] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dari [Ibnu Mas'ud], bahwa ia ditanya mengenai seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita, ia belum menentukan mahar dan belum menggaulinya hingga meninggal.Ibnu Mas'ud berkata: "Wanita tersebut berhak mendapatkan mahar sebagai seorang wanita, tidak ada pengurangan dan kezhaliman, ia wajib ber'iddah dan mendapatkan warisan." Kemudian [Ma'qil bin Sinan Al Asyja'i] berdiri dan berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan keputusan pada kami terhadap Barwa' binti Wasyiq, seorang wanita di antara kami seperti apa yang telah engkau putuskan." Maka Ibnu Mas'ud merasa senang."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Akad nikah yang sah sudah cukup untuk memberikan hak penuh kepada istri atas mahar dan harta warisan walau belum sempat digauli.
- Kewajiban menjalani masa iddah wafat berlaku secara mutlak bagi setiap janda beriman, terlepas dari apakah ia sudah berhubungan badan atau belum.
- Penetapan mahar yang belum diputuskan jumlahnya harus dikembalikan kepada nilai wajar standar keluarga istri (mahar mitsil).
