Hadis 3485

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3485

أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ حَبِيبِ بْنِ عَرَبِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ نَافِعٍ عَنْ زَيْنَبَ أَنَّ امْرَأَةً سَأَلَتْ أُمَّ سَلَمَةَ وَأُمَّ حَبِيبَةَ أَتَكْتَحِلُ فِي عِدَّتِهَا مِنْ وَفَاةِ زَوْجِهَا فَقَالَتْ أَتَتْ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَتْهُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ قَدْ كَانَتْ إِحْدَاكُنَّ فِي الْجَاهِلِيَّةِ إِذَا تُوُفِّيَ عَنْهَا زَوْجُهَا أَقَامَتْ سَنَةً ثُمَّ قَذَفَتْ خَلْفَهَا بِبَعْرَةٍ ثُمَّ خَرَجَتْ وَإِنَّمَا هِيَ أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا حَتَّى يَنْقَضِيَ الْأَجَلُ

Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Habib bin 'Arabi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab], bahwa seorang wanita bertanya kepada [Ummu Salamah] dan [Ummu Habibah], "Apakah seorang wanita boleh memakai celak pada masa 'iddahnya karena kematian suaminya? Maka ia menjawab, "Pernah seorang wanita datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya mengenai hal tersebut. Beliau kemudian bersabda: "Pada masa jahiliyah dulu, jika salah seorang dari kalian ditinggal mati suaminya, maka ia tinggal selama satu tahun kemudian melempar kotoran ke belakangnya kemudian keluar. Sesungguhnya masa 'iddah adalah empat bulan sepuluh hari hingga selesai masa 'iddah."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami