Sunan an-Nasai Hadits 3487 - Perubahan Ketentuan Waktu Iddah Istri Ditinggal Mati
Ayat Al-Quran yang Menghapus Masa Iddah Setahun
Sunan an-Nasai : 3487
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3487
أَخْبَرَنَا زَكَرِيَّا بْنُ يَحْيَى السِّجْزِيُّ خَيَّاطُ السُّنَّةِ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحُسَيْنِ بْنِ وَاقِدٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ النَّحْوِيُّ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ فِي قَوْلِهِ { وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ } نُسِخَ ذَلِكَ بِآيَةِ الْمِيرَاثِ مِمَّا فُرِضَ لَهَا مِنْ الرُّبُعِ وَالثُّمُنِ وَنَسَخَ أَجَلَ الْحَوْلِ أَنْ جُعِلَ أَجَلُهَا أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
Zakaria bin Yahya As Sijzi Khayyath As Sunnah Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Husain bin Waqid] berkata: telah memberitakan kepadaku [ayahku] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid An Nahwi] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] mengenai firman Allah: '(Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya) ' (Qs. Al Baqarah: 240), telah dihapus dengan ayat mengenai ayat warisan di antara yang ditetapkan baginya dari seperempat dan seperdelapan, dan Allah juga menghapus masa 'iddah satu tahun dan dijadikan empat bulan sepuluh hari."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hukum Islam mengalami penyempurnaan di masa Nabi, seperti penghapusan masa iddah wafat satu tahun.
- Masa iddah janda ditinggal mati suami secara sah saat ini adalah empat bulan sepuluh hari.
- Istri yang ditinggal mati berhak atas bagian warisan yang telah ditentukan yaitu seperempat atau seperdelapan.
