Sunan an-Nasai Hadits 3494 - Wanita Iddah Boleh Keluar untuk Keperluan Bermanfaat
Keringanan Keluar Rumah Bagi Wanita yang Ditalak untuk Bekerja
Sunan an-Nasai : 3494
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3494
أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا مَخْلَدٌ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ طُلِّقَتْ خَالَتُهُ فَأَرَادَتْ أَنْ تَخْرُجَ إِلَى نَخْلٍ لَهَا فَلَقِيَتْ رَجُلًا فَنَهَاهَا فَجَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ اخْرُجِي فَجُدِّي نَخْلَكِ لَعَلَّكِ أَنْ تَصَدَّقِي وَتَفْعَلِي مَعْرُوفًا
Jabir Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Abdul Hamid bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Makhlad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata: bahwa bibinya telah dicerai kemudian ia (bibinya) ingin keluar menuju kebun kurmanya, saat bertemu dengan seorang laki-laki, laki-laki itu lalu melarangnya. Maka ia pun datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian bersabda: "Kemungkinan engkau ingin bersedekah dan melakukan suatu kebaikan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Wanita dalam masa iddah diizinkan keluar rumah untuk bekerja jika kondisinya memang memaksa atau dibutuhkan.
- Keluar rumah saat iddah diperbolehkan asalkan untuk tujuan yang bermanfaat, seperti bersedekah kepada sesama.
- Islam tidak pernah mempersulit umatnya yang ingin melakukan kebaikan meskipun sedang dalam kondisi berhalangan secara syariat.
