Hadis 3499

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3499

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ سَمِعْتُ يُونُسَ بْنَ جُبَيْرٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ قَالَ طَلَّقْتُ امْرَأَتِي وَهِيَ حَائِضٌ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عُمَرُ فَذَكَرَ لَهُ ذَلِكَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرْهُ أَنْ يُرَاجِعَهَا فَإِذَا طَهُرَتْ يَعْنِي فَإِنْ شَاءَ فَلْيُطَلِّقْهَا قُلْتُ لِابْنِ عُمَرَ فَاحْتَسَبْتَ مِنْهَا فَقَالَ مَا يَمْنَعُهَا أَرَأَيْتَ إِنْ عَجَزَ وَاسْتَحْمَقَ

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] berkata: aku mendengar [Yunus bin Jubair] berkata: aku mendengar [Ibnu 'Umar] berkata: "Aku telah mencerai isteriku ketika sedang haid, kemudian Umar pergi menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan menceritakan hal itu. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Perintahkan dia untuk merujuknya kembali, jika isterinya telah suci, jika mau ia boleh menceraikannya." Aku katakan kepada Ibnu 'Umar: "Apakah kamu menghitungnya sebagai talak?' Ibnu Umar menjawab: "Apa yang menghalanginya? Bagaimana pendapatmu jika ia lemah atau bodoh?"

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami