Sunan an-Nasai Hadits 35 - Larangan Mencemari Air yang Tergenang
Larangan Mencemari Air yang Tergenang
Sunan an-Nasai : 35
Sunan an-NasaiNomor Hadis 35
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ الْبَوْلِ فِي الْمَاءِ الرَّاكِدِ
Jabir Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al-Laits] dari [Abu Zubair] dari [Jabir] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa:"Beliau melarang buang air kecil didalam air yang tergenang (tidak mengalir)."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Perbuatan membuang limbah urin ke kolam atau titik air mati yang bersirkulasi lambat sangat dihindari dalam Islam.
- Pelanggaran larangan ini sangat berpotensi menghasilkan sarang perkembangbiakan kotoran pemicu penularan penyakit berbahaya.
- Upaya penjagaan kelestarian air dan kesejahteraan hidup komunitas bersama diposisikan menjadi tindakan yang patut diutamakan.
