Sunan an-Nasai Hadits 35 - Larangan Mencemari Air yang Tergenang

Larangan Mencemari Air yang Tergenang

Sunan an-NasaiNomor Hadis 35

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ الْبَوْلِ فِي الْمَاءِ الرَّاكِدِ

Jabir Diriwayatkan dari:

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al-Laits] dari [Abu Zubair] dari [Jabir] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa:"Beliau melarang buang air kecil didalam air yang tergenang (tidak mengalir)."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Perbuatan membuang limbah urin ke kolam atau titik air mati yang bersirkulasi lambat sangat dihindari dalam Islam.
  • Pelanggaran larangan ini sangat berpotensi menghasilkan sarang perkembangbiakan kotoran pemicu penularan penyakit berbahaya.
  • Upaya penjagaan kelestarian air dan kesejahteraan hidup komunitas bersama diposisikan menjadi tindakan yang patut diutamakan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami