Sunan an-Nasai Hadits 351 - Cara Bersuci Wanita Istihadhah

Panduan Membalut Darah Penyakit dan Menjaga Waktu Shalat

Sunan an-NasaiNomor Hadis 351

أَنْبَأَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ قَالَ أَخْبَرَنِي عَنْ نَافِعٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ سَأَلَتْ امْرَأَةٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ الصَّلَاةَ قَالَ لَا وَلَكِنْ دَعِي قَدْرَ تِلْكَ الْأَيَّامِ وَاللَّيَالِي الَّتِي كُنْتِ تَحِيضِينَ فِيهَا ثُمَّ اغْتَسِلِي وَاسْتَثْفِرِي وَصَلِّي

Ummu Salamah Diriwayatkan dari:

Ada seorang perempuan yang bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: 'Aku mengalami istihadhah, maka selalu dalam keadaan tidak suci. Apakah aku harus meninggalkan shalat?' Beliau bersabda: 'Tidak, tetapi tinggalkanlah shalat pada ukuran hari dan malam sesuai jadwal kebiasaan haidlmu, kemudian mandi dan balutlah dengan kain pada tempat keluarnya darah, lalu shalatlah.'

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Kondisi pendarahan panjang tidak pernah jadi alasan yang sah untuk menggugurkan kewajiban shalat fardu.
  • Wanita istihadhah diwajibkan untuk libur shalat hanya sebatas durasi hari haid normal yang dulu sering dialaminya.
  • Penggunaan pembalut atau kain untuk menahan darah saat hendak shalat sangat disyariatkan guna menjaga kesucian dari najis.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami