Sunan an-Nasai Hadits 623 - Aturan Menggenapkan Adzan dan Mengganjilkan Iqamah
Tuntunan Menggenapkan Lafadz Adzan dan Mengganjilkan Iqamah
Sunan an-Nasai : 623
Sunan an-NasaiNomor Hadis 623
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِلَالًا أَنْ يَشْفَعَ الْأَذَانَ وَأَنْ يُوتِرَ الْإِقَامَةَ
Anas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan Bilal untuk menggenapkan adzan dan mengganjilkan iqamah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Lafadz adzan pada umumnya disyariatkan untuk diucapkan secara genap atau dua kali per kalimat.
- Lafadz iqamah pada dasarnya diucapkan secara ganjil atau satu kali per kalimat agar lebih ringkas dan cepat.
- Pentingnya kepatuhan total dari seorang petugas masjid, seperti Bilal, dalam melaksanakan tata cara ibadah sesuai arahan Rasulullah.
