Sunan an-Nasai Hadits 624 - Tata Cara Pengucapan Adzan dan Iqamah
Penjelasan Lengkap Lafadz Adzan dan Iqamah
Sunan an-Nasai : 624
Sunan an-NasaiNomor Hadis 624
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو جَعْفَرٍ عَنْ أَبِي الْمُثَنَّى عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كَانَ الْأَذَانُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَثْنَى مَثْنَى وَالْإِقَامَةُ مَرَّةً مَرَّةً إِلَّا أَنَّكَ تَقُولُ قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Dahulu adzan pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dua kali-dua kali, sedangkan iqamah sekali-sekali, kecuali ucapan: 'Qadqaamatish-shalah, qad qaamatish-shalah.'
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Bacaan adzan disyariatkan untuk dibaca berulang dua kali pada setiap lafadznya untuk menegaskan panggilan ibadah.
- Bacaan iqamah dibaca cukup satu kali pada sebagian besar lafadznya karena jamaah sudah bersiap melaksanakan shalat.
- Kalimat 'qad qaamatish-shalah' dalam iqamah dikecualikan dan tetap dibaca dua kali sebagai tanda utama dimulainya shalat.
