Sunan an-Nasai Hadits 3527 - Rasulullah Mengadakan Lomba Pacuan
Keadilan Rasulullah dalam Mengatur Jarak Pacuan Kuda
Sunan an-Nasai : 3527
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3527
أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَابَقَ بَيْنَ الْخَيْلِ يُرْسِلُهَا مِنْ الْحَفْيَاءِ وَكَانَ أَمَدُهَا ثَنِيَّةَ الْوَدَاعِ وَسَابَقَ بَيْنَ الْخَيْلِ الَّتِي لَمْ تُضْمَرْ وَكَانَ أَمَدُهَا مِنْ الثَّنِيَّةِ إِلَى مَسْجِدِ بَنِي زُرَيْقٍ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengadakan lomba antara kuda perang, beliau melepasnya dari Al Hafya` dan berakhir di Tsaniyah Al Wada'. Sementara kuda yang belum dipersiapkan untuk lomba dari Ats Tsaniyah hingga Masjid Bani Zuraiq."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Rasulullah sangat mendukung kemajuan fisik umat dengan membolehkan dan mempraktikkan langsung lomba pacuan kuda.
- Sebuah perlombaan haruslah diatur dengan prinsip keadilan, yakni menyesuaikan dengan kelas fisik dan kesiapan kuda.
- Kuda yang sudah kuat dan dilatih khusus diberikan tantangan trek atau jarak lintasan lari yang lebih jauh.
- Kuda yang belum menjalani masa persiapan fisik diberikan kelonggaran dengan jarak lintasan yang lebih pendek.
