Sunan an-Nasai Hadits 3526 - Wakaf Kuda di Jalan Allah
Kotoran Kuda yang Ditimbang Sebagai Pahala Kebajikan
Sunan an-Nasai : 3526
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3526
قَالَ الْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ ابْنِ وَهْبٍ حَدَّثَنِي طَلْحَةُ بْنُ أَبِي سَعِيدٍ أَنَّ سَعِيدًا الْمَقْبُرِيَّ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ احْتَبَسَ فَرَسًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ إِيمَانًا بِاللَّهِ وَتَصْدِيقًا لِوَعْدِ اللَّهِ كَانَ شِبَعُهُ وَرِيُّهُ وَبَوْلُهُ وَرَوْثُهُ حَسَنَاتٍ فِي مِيزَانِهِ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan aku mendengar, dari [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepadaku [Thalhah bin Abu Sa'id] bahwa [Sa'id Al Maqburi] telah menceritakan kepadanya dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa menahan kuda di jalan Allah karena keimanan kepada Allah dan membenarkan janji Allah maka kenyangnya, kepuasan minumnya, kencingnya, dan kotorannya menjadi kebaikan dalam timbangannya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menyiapkan atau mewakafkan hewan kuda murni untuk jalan Allah merupakan wujud nyata kebenaran iman di hati.
- Setiap makanan dan tegukan minuman yang dikonsumsi oleh kuda wakaf tersebut akan langsung dihitung sebagai pahala sedekah.
- Bahkan hal kotor seperti air kencing dan kotoran kuda itu akan berubah fungsi menjadi pemberat timbangan pahala di kiamat.
