Sunan an-Nasai Hadits 3525 - Tiga Pesan Khusus Nabi untuk Keluarganya
Tiga Perintah dan Larangan Khusus untuk Keluarga Rasulullah
Sunan an-Nasai : 3525
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3525
أَخْبَرَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَبِي جَهْضَمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ فَسَأَلَهُ رَجُلٌ أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ قَالَ لَا قَالَ فَلَعَلَّهُ كَانَ يَقْرَأُ فِي نَفْسِهِ قَالَ خَمْشًا هَذِهِ شَرٌّ مِنْ الْأُولَى إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَبْدٌ أَمَرَهُ اللَّهُ تَعَالَى بِأَمْرِهِ فَبَلَّغَهُ وَاللَّهِ مَا اخْتَصَّنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشَيْءٍ دُونَ النَّاسِ إِلَّا بِثَلَاثَةٍ أَمَرَنَا أَنْ نُسْبِغَ الْوُضُوءَ وَأَنْ لَا نَأْكُلَ الصَّدَقَةَ وَلَا نُنْزِيَ الْحُمُرَ عَلَى الْخَيْلِ
Abdullah bin 'Ubaidullah bin Abbas Diriwayatkan dari:
Aku pernah bersama [Ibnu Abbas], lalu ada seorang laki-laki bertanya kepadanya, 'Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membaca dalam Shalat zhuhur dan ashar? Ibnu Abbas menjawab, "Tidak." Orang itu lalu berkata: "Kemungkinan beliau membaca dalam hati."Ibnu Abbas berkata: "Semoga wajahmu tercakar, ini lebih buruk daripada yang pertama. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah seorang hamba, Allah telah memerintahkan kepadanya dengan perintah-Nya, kemudian beliau menyampaikan perintah tersebut. Demi Allah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah mengkhususkan kami dengan sesuatu dari orang lain, kecuali dalam tiga hal: beliau memerintahkan kami agar menyempurnakan wudlu, tidak makan sedekah dan tidak mengawinkan keledai dengan kuda."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Rasulullah senantiasa menyampaikan seluruh pesan wahyu Allah tanpa ada sedikit pun yang ditutupi.
- Keluarga inti Rasulullah mendapatkan amanat dan perintah khusus agar senantiasa menjaga kesempurnaan wudhu.
- Seluruh anggota keluarga Nabi secara syariat dilarang keras menerima atau memakan harta sedekah dan zakat.
- Terdapat larangan tegas dalam keluarga Nabi untuk secara sengaja menyilangkan hewan jenis keledai dengan kuda.
