Hadis 3531

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3531

أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ يَعْقُوبَ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ قَالَ أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ أَبِي جَعْفَرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ مَوْلَى الْجُنْدَعِيِّينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لَا يَحِلُّ سَبَقٌ إِلَّا عَلَى خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ

Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Ya'qub] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Maryam] berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Abu Ja'far] dari [Muhammad bin 'Abdurrahman] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abu Abdullah] mantan budak orang-orang Al Junda', dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu, ia berkata: "Sabaq (hadiah dalam perlombaan) tidak halal kecuali pada lomba panahan, unta dan kuda."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami