Sunan an-Nasai Hadits 3533 - Hadiah Berlomba Pacuan

Legalitas Hadiah Khusus untuk Pacuan Kuda dan Unta

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3533

أَخْبَرَنَا عِمْرَانُ بْنُ مُوسَى قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي الْحَكَمِ مَوْلًى لِبَنِي لَيْثٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا سَبَقَ إِلَّا فِي خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak ada sabaq (hadiah dalam perlombaan) kecuali pada balap kuda atau unta."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Pembagian atau penarikan hadiah (sabaq) secara hukum syariat hanya sah jika diterapkan pada balap kuda dan balap unta.
  • Cabang perlombaan semacam ini diutamakan karena dapat menambah tingkat keahlian berkuda demi mempertahankan agama.
  • Umat Islam sama sekali dilarang menjadikan perlombaan harian sebagai wadah taruhan apalagi jika tidak ada asas manfaatnya.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami