Sunan an-Nasai Hadits 3534 - Larangan Praktik Curang dalam Perlombaan
Menjunjung Tinggi Sportivitas Tanpa Praktik Licik Jalab dan Janab
Sunan an-Nasai : 3534
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3534
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بَزِيعٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ وَهُوَ ابْنُ زُرَيْعٍ قَالَ حَدَّثَنَا حُمَيْدٌ قَالَ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا جَلَبَ وَلَا جَنَبَ وَلَا شِغَارَ فِي الْإِسْلَامِ وَمَنْ انْتَهَبَ نُهْبَةً فَلَيْسَ مِنَّا
Imran bin Hushain Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak ada jalab (seseorang menjadikan orang lain mengikuti kudanya untuk menghardiknya supaya berlari cepat, janab (mengiringkan kuda lain di samping kuda yang digunakan untuk lomba kemudian apabila telah lelah maka ia berpindah kepada kuda yang lain) dan syighar dalam Islam. Dan barangsiapa merampas suatu rampasan maka bukan dari golongan kami."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam melarang keras semua perbuatan manipulasi dan kecurangan saat perlombaan, seperti taktik licik jalab maupun janab.
- Praktik kuno pernikahan syighar yang mengorbankan hak mahar perempuan sangatlah diharamkan dalam nilai Islam.
- Segala aktivitas merampas, menjarah, hingga memeras harta dari tangan orang lain merupakan tingkah laku dosa yang menjijikkan.
- Orang yang secara sengaja dan terencana merampas hak materiil orang lain tidak akan pantas diakui sebagai pengikut Nabi.
