Sunan an-Nasai Hadits 3539 - Harta Peninggalan Rasulullah SAW sebagai Sedekah

Harta Peninggalan Rasulullah Bukanlah Warisan Melainkan Sedekah

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3539

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو إِسْحَقَ قَالَ سَمِعْتُ عَمْرَو بْنَ الْحَارِثِ يَقُولُ مَا تَرَكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا بَغْلَتَهُ الْبَيْضَاءَ وَسِلَاحَهُ وَأَرْضًا تَرَكَهَا صَدَقَةً

'Amru bin Al Harits Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak meninggalkan kecuali bighalnya yang putih, senjata dan tanah yang beliau tinggalkan sebagai sedekah.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Para Nabi tidak meninggalkan harta kekayaan sebagai warisan untuk keluarga ahli warisnya.
  • Teladan nyata kesederhanaan hidup Rasulullah SAW yang tidak sibuk mengumpulkan kekayaan duniawi.
  • Pentingnya menyisihkan sebagian harta saat hidup untuk dijadikan sebagai sedekah atau wakaf agar bermanfaat bagi orang banyak.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami